Putusan MKMK Disebut Memulihkan Eksistensi MK, Tetapi Krisis Konstitusi Sulit Dipulihkan

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 18:45 WIB
Putusan MKMK Memulihkan Eksistensi MK, Tetapi Krisis Konstitusi Sulit Dipulihkan (umsu.ac.id)
Putusan MKMK Memulihkan Eksistensi MK, Tetapi Krisis Konstitusi Sulit Dipulihkan (umsu.ac.id)

ASPIRASIKU - Menurut Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipimpin oleh individu-individu yang memiliki kredibilitas dan diyakini mampu mengambil keputusan etis tentang perilaku hakim MK.

"Terlebih lagi, tiga anggota MKMK merupakan tokoh-tokoh yang telah berperan penting dalam eksistensi MK sebagai lembaga yang menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia. Saya pribadi ingin memberikan keyakinan kepada MKMK agar mereka tetap berpegang pada moralitas etis dan hukum dalam menjalani kehidupan berkonstitusi di Indonesia," kata Titi dalam percakapannya pada hari Senin (6/11).

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih.

Baca Juga: Pengamat: Dinasti Politik Melibas Demokrasi, Ancaman Bagi Kemajuan Negara

Meskipun banyak spekulasi dan kontroversi mengenai putusan MKMK, semua pihak diharapkan untuk menunggu hasil keputusan MKMK dan terus memberikan keyakinan kepada anggota MKMK agar mereka mempertahankan komitmen dan integritas mereka dalam membuat keputusan terbaik mengenai laporan yang mereka tangani.

Putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan pada hari Selasa (7/11). Masyarakat berharap agar MK dapat mengembalikan martabatnya.

"Walaupun tidak ada jaminan sepenuhnya bahwa putusan MKMK akan sepenuhnya memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, dan friksi yang telah terjadi, setidaknya putusan ini menjadi dasar penting untuk menjaga eksistensi dan kredibilitas MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel. Hal ini penting sebagai upaya untuk memelihara kepercayaan publik dan legitimasi Pemilu 2024," tegas Titi.

Baca Juga: Ingin Jerawat Berkurang? Ini Makanan Pengganti yang Rendah Gula Untuk Hidup Lebih Sehat

Di sisi lain, Ketua MKMK, Jimly Assidhiqie, berharap bahwa putusan mengenai kasus yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan, terutama mengingat Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.

Sebelumnya, MKMK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman, terkait gugatan Batas Usia Calon Presiden-Wakil Presiden. Ketua MK Anwar memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan tersebut, termasuk penambahan kategori 'menduduki jabatan publik'. Dengan keputusan tersebut, Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman, dapat maju sebagai calon Wakil Presiden.

Mundur

Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menduga bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan diumumkan besok hampir pasti akan mencakup pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Baca Juga: Sejarawan Israel Jelaskan Sejarah Pertikaian Palestina dan Israel Serta Upaya Israel Menghapus Sejarah Bangsa

"Jika saya melihatnya, hampir pasti Anwar Usman akan dijatuhi sanksi karena melanggar etik. Namun, apakah ada tambahan sanksi seperti pengunduran diri atau pemecatan, itu masih menjadi tanda tanya," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X