Jakarta, ASPIRASIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata Budi kepada awak media.
Ia menegaskan, uang yang dikembalikan bersumber dari penjualan kuota haji tambahan tahun 2024 yang dilakukan melalui biro perjalanan milik Khalid.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Beberkan Target Stimulus Ekonomi 2025: APBN Aman, Defisit Terkendali
Khalid Basalamah, penceramah populer di Indonesia, sebelumnya juga telah mengakui adanya pengembalian uang tersebut dalam sebuah wawancara podcast di YouTube.
Fakta-Fakta Skandal Kuota Haji 2024
1. Pengembalian Rp73 Juta Dikalikan 118 Jamaah
Khalid menyebut jamaahnya dipungut biaya 4.500 dolar AS (sekitar Rp73,8 juta) per orang untuk 118 jamaah, ditambah 37.000 dolar AS (Rp606 juta).
Seluruh dana itu kini telah dikembalikan ke KPK.
2. Tawaran Akses Kuota Tambahan 2.000
PT Muhibbah di Pekanbaru menawarkan kuota tambahan haji sebanyak 2.000 dengan iming-iming maktab eksklusif dekat Jamarat. Jamaah diminta membayar Rp73,8 juta per visa.
Baca Juga: Perseteruan Ferry Irwandi vs Gusti Aju Dewi: Kontroversi Video Brimob hingga Adu Jejak Akademik
3. Fasilitas Tak Sesuai Janji