Perpres atau PP Khusus – Mendorong lahirnya regulasi yang tegas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi atas rangkap jabatan.
Sinkronisasi Regulasi – Menyatukan aturan dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta regulasi lain yang relevan.
Sistem Gaji Tunggal (Single Salary) – Menghapus potensi penghasilan ganda akibat rangkap jabatan dengan skema remunerasi tunggal.
Komite Remunerasi Independen – Pembentukan lembaga independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi serta perbaikan sistem pensiun.
SOP Investigasi Konflik Kepentingan – Penyusunan prosedur investigasi sesuai standar OECD yang konsisten dijalankan oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
Baca Juga: AGGRE CAPITAL Berkolaborasi dengan BPR DEPO MITRA MANDIRI dalam Menumbuhkan Sektor UMKM
Dengan adanya putusan MK dan rekomendasi KPK ini, publik kini menunggu keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti aturan agar wamen benar-benar bisa fokus pada tugas kementeriannya tanpa terbebani konflik kepentingan.***