Rangkap Jabatan Wamen Dilarang MK, KPK Beri 5 Rekomendasi Tegas

photo author
- Sabtu, 20 September 2025 | 13:00 WIB
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok. KPK)
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok. KPK)

Perpres atau PP Khusus – Mendorong lahirnya regulasi yang tegas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi atas rangkap jabatan.

Baca Juga: Peserta Bimtek Membaca Nyaring di Tanggamus Praktik Teknik 10 Langkah Membaca Nyaring Bersama Tri Sujarwo

Sinkronisasi Regulasi – Menyatukan aturan dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta regulasi lain yang relevan.

Sistem Gaji Tunggal (Single Salary) – Menghapus potensi penghasilan ganda akibat rangkap jabatan dengan skema remunerasi tunggal.

Komite Remunerasi Independen – Pembentukan lembaga independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi serta perbaikan sistem pensiun.

SOP Investigasi Konflik Kepentingan – Penyusunan prosedur investigasi sesuai standar OECD yang konsisten dijalankan oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

Baca Juga: AGGRE CAPITAL Berkolaborasi dengan BPR DEPO MITRA MANDIRI dalam Menumbuhkan Sektor UMKM

Dengan adanya putusan MK dan rekomendasi KPK ini, publik kini menunggu keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti aturan agar wamen benar-benar bisa fokus pada tugas kementeriannya tanpa terbebani konflik kepentingan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X