ASPIRASIKU — Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden dan para menteri di Kantor Presiden, Senin (2/6).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kendala teknis dalam penganggaran menjadi alasan utama di balik pembatalan program diskon listrik tersebut.
Meski sudah direncanakan sebelumnya, proses anggaran dinilai terlalu lambat untuk bisa direalisasikan tepat waktu.
"Kita sudah rapat di antara para menteri, dan ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kalau tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tak bisa dijalankan," ujarnya kepada wartawan.
Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebagai alternatif diskon listrik, pemerintah memutuskan menggantinya dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sri Mulyani menyampaikan bahwa BSU lebih siap dijalankan karena kini data pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta sudah valid, berkat pembaruan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean, maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan bantuan subsidi upah," jelasnya.
BSU akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan 288 ribu guru honorer, masing-masing menerima Rp300.000 per bulan selama Juni dan Juli 2025.
Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun.
Lima Stimulus Ekonomi Juni–Juli 2025