ASPIRASIKU — Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan usulan tertinggi mencapai usia 70 tahun.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, dalam acara pengukuhan pengurus KORPRI yang dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (23/5).
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, Ibu Menpan, usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ujar Zudan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Haji Indonesia di Arab Saudi: 131.200 Jemaah Telah Terima Kartu Nusuk
Adapun rincian usulan BUP dari KORPRI adalah sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
JPT Madya / Eselon I: 63 tahun
JPT Pratama / Eselon II: 62 tahun
Eselon III dan IV: 60 tahun
Zudan menyebut bahwa aspirasi ini lahir dari kebutuhan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan memanfaatkan pengalaman panjang para ASN senior.
Namun, usulan tersebut mendapat sorotan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan potensi terganggunya proses regenerasi dalam birokrasi pemerintahan.
“Kalau semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk jadi PNS,” ujar Bahtra kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/5).