Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun Dinilai Hambat Lulusan Baru Masuk Pemerintahan

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi foto tes CASN - Respon DPR terkait kenaikan batas usia pensiun ASN.  ((Instagram/bkngoidofficial))
Ilustrasi foto tes CASN - Respon DPR terkait kenaikan batas usia pensiun ASN. ((Instagram/bkngoidofficial))

ASPIRASIKU — Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan usulan tertinggi mencapai usia 70 tahun.

Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, dalam acara pengukuhan pengurus KORPRI yang dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (23/5).

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, Ibu Menpan, usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ujar Zudan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Haji Indonesia di Arab Saudi: 131.200 Jemaah Telah Terima Kartu Nusuk

Adapun rincian usulan BUP dari KORPRI adalah sebagai berikut:

Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun

JPT Madya / Eselon I: 63 tahun

JPT Pratama / Eselon II: 62 tahun

Eselon III dan IV: 60 tahun

Zudan menyebut bahwa aspirasi ini lahir dari kebutuhan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan memanfaatkan pengalaman panjang para ASN senior.

Baca Juga: Wajib Tahu! Pendataan Akun SPMB TK, SD, SMP Kota Bandung 2025 Dibuka hingga 20 Juni, Ini Jadwal dan Syaratnya

Namun, usulan tersebut mendapat sorotan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan potensi terganggunya proses regenerasi dalam birokrasi pemerintahan.

“Kalau semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk jadi PNS,” ujar Bahtra kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/5).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X