CATAT! ASN Jakarta Tidak Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Jika Masuk ke Golongan Ini...

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 07:30 WIB
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tapi Ada Pengecualian (Reza Pratama Putra/beritajakarta.id)
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tapi Ada Pengecualian (Reza Pratama Putra/beritajakarta.id)

ASPIRASIKU – Mulai Rabu mendatang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan memulai kebiasaan baru: menggunakan transportasi umum saat beraktivitas.

Namun, tidak semua ASN diwajibkan ikut aturan ini. Ada golongan tertentu yang mendapat pengecualian.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Instruksi Gubernur (Ingub) yang mewajibkan ASN untuk beralih ke transportasi umum setiap hari Rabu.

Baca Juga: ASN Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini Aturannya

Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan angkutan publik di tengah kota megapolitan.

"Semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum," tegas Pramono saat peluncuran program di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

Agar aturan ini efektif, Pemprov DKI Jakarta bahkan menghentikan penyediaan kendaraan dinas setiap hari Rabu.

Baca Juga: Ternyata, Kopi Memiliki Sejarah yang Luar Biasa! Inilah 10 Fakta Unik yang Perlu Kamu Tahu!

Tak hanya itu, ASN juga diberikan insentif menarik berupa layanan transportasi umum gratis.

Dengan konektivitas 91 persen wilayah Jakarta ke jaringan transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT, LRT, hingga KRL Jabodetabek, Pramono optimistis kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik.

Tidak berhenti di dalam kota, pengembangan program JakLingko ke wilayah penyangga juga disiapkan.

Harapannya, ASN maupun masyarakat umum dapat mengakses angkutan publik lebih mudah dari rumah masing-masing.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Celah! Multi-Factor Authentication (MFA) Kini Wajib bagi ASN

"Siapapun keluar rumah, jalan sebentar sudah ada fasilitas publik yang bisa dinaiki," kata Pramono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X