ASN Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini Aturannya

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi foto KRL Jakarta - Aturan ASN Jakarta menggunakan transportasi umum  (Unsplash/Faisal Hanafi)
Ilustrasi foto KRL Jakarta - Aturan ASN Jakarta menggunakan transportasi umum (Unsplash/Faisal Hanafi)

ASPIRASIKU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pramono Anung.

Mengacu pada Ingub tersebut, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan berbagai moda angkutan umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.

Baca Juga: Ternyata, Kopi Memiliki Sejarah yang Luar Biasa! Inilah 10 Fakta Unik yang Perlu Kamu Tahu!

Selain itu, mereka juga diperbolehkan menggunakan kereta bandara, layanan Jaklingko, bus, angkot reguler, kapal, hingga angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mukholik Maswi, menyambut baik kebijakan ini.

“Sangat bagus, kita harus biasakan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” ujarnya di Gedung DPRD Jakarta, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Bangun Karier, Bangun Dunia! Kisah Mellania Adha yang Mewujudkan Impian di Dunia Konstruksi Internasional!

Meski bersifat wajib, aturan ini memberikan pengecualian kepada ASN dengan kondisi tertentu, seperti pegawai yang sedang sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.

Sebagai bentuk pelaporan, ASN diwajibkan melakukan swafoto atau selfie saat menggunakan transportasi umum dan mengunggahnya ke Google Form atau platform lain yang ditentukan sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya menggunakan angkutan umum di kalangan ASN, sekaligus mengurangi kemacetan dan emisi di Ibu Kota.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X