kolom-aspirasi

Penyebab Banjir di Bandar Lampung Pure Cuaca Ekstrem?

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB
Gambar Ilustrasi banjir bandang. (Pexels/Pok Rie)

Dari definisi tersebut jelas menggambarkan bahwa keadaan topografi dan sistem drainase yang buruk dapat mengakibatkan air tidak dapat mengalir dengan baik sehingga terjadinya banjir.

Belum lagi tutupan pohon melalui RTH di kota yang berperan penting terhadap keseimbangan hidrologi suatu daerah aliran sungai.

 

Analisis Global Forest Watch (GFW) mengungkapkan 887 hektar tutupan pohon di Pegunungan Cyclops, Papua hilang kurun 2001 hingga 2008 mengakibatkan banjir di Distrik Waibu, Sentani beberapa waktu silam.

Baca Juga: Apakah Perbedaan yang Paling Mendasar Antara KKM dengan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran?

Studi GFW juga menyebutkan periode yang sama terjadi di daerah DAS Jeneberang Sulawesi Selatan dan Bengkulu.

Namun yang perlu digarisbawahi, hilangnya pohon hanyalah salah satu penyebab banjir dan tanah longsor. Bukan penyebab mutlak terjadinya bencana ini. Sebab faktor seperti cuaca ekstrim dan topografi juga turut berperan.

 

Beberapa tahun terakhir, konsentrasi Pemerintah Kota Bandar Lampung mengantisipasi banjir di wilayah ini merujuk pada sedimentasi.

Baca Juga: Dalam melakukan penilaian hasil belajar murid pada mata pelajaran IPA, Pak Adit menggunakan tes tertulis sebagai satu-satunya alat ukur untuk mengukur

Sedimentasi sendiri adalah proses pengendapan material yang dibawa oleh media tertentu pada suatu cekungan daerah rendah.

Normalisasi dan naturalisasi sungai di Bandar Lampung kerap dilakukan namun banjir masih menjadi isu yang seringkali terjadi.

Artinya perlu upaya lebih tegas mengenai normalisasi. Hal demikian seperti dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memutuskan penggusuran bangunan permukiman warga di bantaran Kali Ciliwung, Bukit Duri, Jaksel, untuk normalisasi sungai.

Baca Juga: Hal yang Dapat Dilakukan Tenaga Pendidik Jika Mendapati Kegagalan Peserta Didik Mencapai Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran Karena Kurang Mempe

Bukan tanpa alasan kuat, sebab garis sepadan bangunan minimal yang membatasi antara bangunan dengan sungai sudah diatur dalam ketentuan asal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik 21 Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menentukan garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf (a) ditentukan Sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini

Menggerakkan Roda Literasi Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 | 18:37 WIB

DEMONSTRASI: AKUMULASI KEKECEWAAN RAKYAT

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:02 WIB

MARWAH KAMPUS TUMBANG LEWAT IZIN TAMBANG

Selasa, 28 Januari 2025 | 06:00 WIB

Penyebab Banjir di Bandar Lampung Pure Cuaca Ekstrem?

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB

Pesan Penting untuk Anakku....

Selasa, 16 Januari 2024 | 20:32 WIB

Harap-harap Cemas PON Lampung

Senin, 27 November 2023 | 19:56 WIB