ASPIRASIKU - Banyak ibu-ibu yang memasak makanan berbuka puasa merasa khawatir apakah mencicipi makanan tersebut akan membatalkan puasa mereka.
Hal ini karena mereka takut rasa masakan yang disajikan menjadi hambar dan tidak enak jika mereka tidak mencicipinya terlebih dahulu.
Namun, apakah benar bahwa mencicipi makanan saat puasa akan membatalkan puasa Ramadhan dan dilarang dalam agama Islam?
Menurut para ulama, mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa asalkan tidak sampai menelan makanan tersebut.
Artinya, seseorang masih tetap bisa mencicipi makanan untuk memastikan rasanya enak tanpa membatalkan puasanya.
Namun jika seseorang sampai menelan makanan tersebut, maka puasanya akan batal dan dia harus mengganti puasanya di hari lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk berhati-hati ketika mencicipi makanan saat berpuasa.
Dikutip Aspirasiku dari laman nu.or.id bahwa Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab, menyebut seperti ini.
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu.
Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”
Penjelasan tersebut menerangkan bahwa mencicipi makanan saat puasa hukumnya makruh jika tidak ada kepentingan yang penting. Namun, jika seseorang mencicipi makanan karena tidak tahan melihat kenikmatannya, hal tersebut tidak diperbolehkan.