ASPIRASIKU - Polisi telah menetapkan seorang siswa SMP berusia 14 tahun berinisial SH sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).
Kejadian pencabulan tersebut terjadi di pinggir sungai di Ciracas, Jakarta Timur.
Pelajar SMP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Nusron Wahid Tanggapi Pernyataan TPN Ganjar Mahfud Mengenai Etika dan Moral Presiden
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur.
Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pelaku sudah menjadi tersangka dan harus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum)" tuturnya kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Pakai Sarung, Prabowo Unggah Nonton Timnas RI Vs Jepang Tuai Komentar, Netizen: Persis Bapak Saya
Menurut Nicholas, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara." ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Ahyeon Kembali Bergabung dengan Grup K-Pop Babymonster Setelah Penyembuhan
Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak, sedangkan pelaku diduga masih berstatus pelajar kelas 2 SMP.