ASPIRASIKU - Seorang warga negara Bangladesh berinisial HM (70 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan penyelundupan Rohingya ke Pidie, Aceh.
Saat ini, HM ditahan di Mapolres Pidie, sementara tiga orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal demikian sebagaimana diungkap pihak berwajib dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK di Saung Reskrim Polres Pidie pada Rabu (6/12/2023).
Dalam hal ini Polres Pidie telah menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat dikhawatirkan ini. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto, turut hadir dalam konferensi tersebut.
Dari informasi yang diperoleh pada konferensi tersebut memaparkan, HM diduga telah memfasilitasi perjalanan kapal kayu yang membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh dan Myanmar menuju perairan Indonesia. Total penumpang mencapai 194 orang, berlayar tanpa dilengkapi izin resmi atau dokumen yang sah.
Polres Pidie juga memberikan kronologis kejadian. Pada 8 November 2023 sekitar pukul 04.00 pagi, Kapten kapal ZAHANGIR dan HM menggunakan Kapal Kayu FB SEFA serta satu kapal FB HAJIAIYOB MOORF mengangkut imigran etnis rohingya dari Camp Corg Bazar Bangladesh Myanmar menuju perairan Indonesia.
Setelah tujuh hari berlayar, pada 14 dan 15 November 2023, kapal-kapal tersebut terdampar di dua lokasi di Pidie.
HM berpura-pura sebagai bagian dari rombongan imigran etnis rohingya yang terdampar, namun kemudian teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan penyelundupan imigran ilegal ke Indonesia dan akhirnya ditangkap.
Dalam transaksi ini, tersangka dan rekannya diduga meraup keuntungan, memungut bayaran dari setiap penumpang sejumlah 50.000 Daka untuk anak-anak dan 100.000 Daka untuk dewasa, jika diubah ke dalam rupiah sekitar Rp. 7.000.000 dan Rp. 14.000.000. Total keuntungan yang diperkirakan diperoleh Agen dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp. 3.332.000.000.
Baca Juga: Pemerintah Kota Sabang Desak UNCHR Pindahkan Para Pengungsi Rohingya dari Aceh, Alasannya Karena Ini
HM diancam dengan pasal pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian serta Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.
Ancaman hukuman bagi tersangka termasuk pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp. 500.000.000.00 dan maksimal Rp. 1.500.000.000.00.