ASPIRASIKU - Kabar gembira bagi perusahaan dan HRD di seluruh Indonesia! BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan SIPP Online sebagai versi digital dari Kanal Pelaporan Data Perusahaan.
Platform ini dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pelaporan data kepesertaan, seperti data karyawan, upah, hingga perhitungan iuran bulanan.
Tidak hanya efisien, SIPP Online juga dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis mulai dari One Time PIN, SSL 128-bit encryption, hingga auto log out, menjadikannya pilihan paling andal dan aman.
Melalui SIPP Online, perusahaan tak perlu lagi repot dengan laporan manual yang berisiko kesalahan.
Cukup beberapa klik, semua data langsung terkirim secara valid dan terintegrasi.
Inilah langkah nyata menuju digitalisasi layanan ketenagakerjaan yang modern, cepat, dan terpercaya.
Baca Juga: Pekerja Belum Pensiun Tapi Butuh Dana, Ini Rahasia Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Waktunya
Transformasi digital kini merambah dunia administrasi tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan resmi menghadirkan inovasi revolusioner bernama SIPP Online
SIPP adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan — sebuah platform daring yang memungkinkan perusahaan melakukan pelaporan data karyawan dan iuran BPJS secara cepat, mudah, dan terjamin keamanannya.
SIPP Online merupakan pengembangan dari kanal pelaporan sebelumnya yang bersifat offline.
Baca Juga: Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Kena Sanksi Berat dan Tuntutan Hukum
Inovasi ini menjawab kebutuhan perusahaan terhadap sistem administrasi tenaga kerja yang lebih efisien, akurat, dan berbasis digital.
“Kanal Pelaporan Data Perusahaan merupakan solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan informasi yang terjaga kualitas, validitas dan integritasnya,” demikian keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.