Bandung, ASPIRASIKU – Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang buronan utama kasus dugaan perdagangan manusia yang melibatkan bayi.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah melakukan perjalanan dari Singapura.
“Memang yang bersangkutan merupakan tersangka utama dalam sindikat ini,” ungkap Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, kepada wartawan pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Baca Juga: Anies Baswedan Kecewa atas Vonis Tom Lembong: Keadilan di Negeri Ini Masih Jauh dari Selesai
Surawan menjelaskan, penangkapan ini berkat kerja sama dengan pihak imigrasi.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, Polda Jawa Barat telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam jaringan tersebut.
Namun, Surawan menyebut masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Baca Juga: Kembali Dibuka! CEK Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025
“Kita ada dua DPO lagi, dan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” ujarnya.
Pelaku yang baru ditangkap disebut memiliki peran sentral dalam sindikat ini. “Ini bisa dibilang pimpinan dari sindikat yang melakukan penjualan bayi ke Singapura,” tambah Surawan.
Kasus yang menggemparkan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kejahatan perdagangan manusia.
Kepolisian memastikan akan terus mengusut tuntas jaringan yang terlibat demi memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak.***