ASPIRASIKU – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang melibatkan empat orang pelaku, salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kota Makassar.
Dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025), Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka berinisial SH, ZR, RC, dan FK.
SH yang merupakan seorang ASN disebut menjadi pelaku utama dalam praktik ini.
“SH yang mana diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” ungkap Benny.
Baca Juga: Sebuah Rumah Aborsi di Jakpus Digerebek Polisi, Sebanyak 7 Orang Diamankan
Dari hasil penyelidikan, SH diketahui menjalankan praktik aborsi dengan mendatangi langsung pasien-pasiennya.
Setiap kali melakukan tindakan, SH disebut meraup bayaran antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian. SH akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Penangkapan ini kemudian berlanjut dengan diamankannya tiga pelaku lain, yakni ZR, RC, dan FK – yang diketahui sebagai seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.
Menurut pengakuan SH kepada penyidik, ia telah menjalankan praktik aborsi ilegal sejak tahun 2015 dengan menggunakan berbagai jenis obat-obatan.
RC dalam keterangannya menyebut bahwa dialah yang mengenalkan SH kepada ZR dan FK untuk melakukan tindakan aborsi pada Selasa (20/5/2025) di sebuah hotel di Jalan Letjen Hertasning.
“Setelah proses aborsi selesai, janin hasil aborsi dikuburkan oleh ZR di belakang rumahnya di Jalan Talamate II, Makassar,” tambah Benny.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel android, alat tes kehamilan, obat penggugur kandungan, sarung, dan pakaian yang digunakan saat praktik berlangsung.