Polda Jatim Ungkap Grup WA Penyebar Konten Pornografi dan Pasangan Sesama Jenis, Empat Tersangka Diamankan

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 06:23 WIB
Polda Jatim telah meringkus empat pria terkait penyebaran konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis di Whatsapp. ((Youtube/HumasPoldaJatim))
Polda Jatim telah meringkus empat pria terkait penyebaran konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis di Whatsapp. ((Youtube/HumasPoldaJatim))

ASPIRASIKU – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak kejahatan di ruang digital.

Kali ini, polisi berhasil membongkar aktivitas ilegal dalam grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang menjadi sarana penyebaran konten pornografi sekaligus komunitas pencari pasangan sesama jenis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber atas aktivitas mencurigakan di media sosial, khususnya setelah viralnya grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” pada Januari 2025.

Baca Juga: Jawaban Jujur Guru Inspiratif, Bagaimana Anda Selama Ini Menjadi Guru? Apakah Experiential Learning Sudah Anda Terapkan?

“Tersangka MI (21), warga Gubeng Surabaya, menjadi inisiator pembentukan grup INFO VID setelah menemukan grup Facebook tersebut. Ia membagikan tautan grup WA di kolom komentar untuk menjaring anggota baru,” kata Kombes Jules dalam konferensi pers, Sabtu (14/6/2025).

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.

NZ bergabung ke grup pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.

Grup yang beranggotakan sekitar 300 orang ini diketahui menyebarkan video dan gambar pornografi yang dikirim anggota dengan dalih mencari pasangan sesama jenis.

Baca Juga: Dampaknya Nggak Main-Main! Ini Dia Bagaimana Kebijakan Moneter Bank Sentral Memengaruhi Pasar Keuangan, Saham, dan Nilai Tukar

“Motif utama para tersangka adalah mencari pasangan melalui distribusi konten bermuatan pornografi,” jelas Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita empat unit ponsel, akun Facebook, akun WhatsApp, dan tangkapan layar konten eksplisit dari perangkat para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X