ASPIRASIKU — Gelombang kepulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air mulai berlangsung setelah rampungnya puncak ibadah haji.
Dalam proses kepulangan ini, sebagian jemaah diketahui menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, mengimbau seluruh jemaah yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bandara Jeddah maupun Madinah.
Hal ini penting untuk memperlancar proses pemeriksaan di imigrasi.
“SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu,” jelas Basir di Jeddah, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (14/6/2025).
Basir menjelaskan bahwa SPLP umumnya diterbitkan untuk WNI yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau mengalami kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.
“Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci, maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH,” tambahnya.
Baca Juga: Israel Hancurkan Nuklir Iran! China Murka, Pakistan Siap Pasang Badan?
Ia menegaskan bahwa petugas PPIH akan membantu memfasilitasi pengesahan SPLP oleh Kementerian Haji Arab Saudi agar proses di bandara berjalan cepat dan lancar.
“SPLP hanya digunakan sekali jalan untuk pulang ke Indonesia dan tidak berlaku untuk penerbangan internasional lain. Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor demi kelancaran proses di bandara dan saat boarding,” tandas Basir.
PPIH terus mengingatkan jemaah untuk mematuhi prosedur ini agar tidak mengalami kendala dalam pemeriksaan imigrasi maupun saat proses keberangkatan pulang ke Tanah Air.***