Tanggapan Ibu Brigadir Atas Hasil Vonis Bharada E Hukum Penjara 1,5 Tahun

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 17:50 WIB
Tanggapan Orang Tua Brigadir J atas vonis Bharada E 1,5 tahun. (PMJ News/Fajar)
Tanggapan Orang Tua Brigadir J atas vonis Bharada E 1,5 tahun. (PMJ News/Fajar)

ASPIRASIKU - Hasil sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E membuat masyarakat puas atas putusan hakim dengan tuntutan hukum penjara 1,5 tahun.

Orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak turut hadir dalam sidang tersebut.

Diketahui hasil vonis hakim kepada Bharada E atas kematian Brigadir J jauh lebih ringan dibandingkan sejumlah tersangka lainnya.

Baca Juga: Gunung Kerinci Kembali Erupsi Naik Status Level Waspada

 

Ibu dari Brigadir J, Rosrti Simanjuntak mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga menerima putusan majelis hakim tersebut.

Rosti memercayai keputusan hakim sudah tepat meskipun Bharada E menghujami anaknya dengan peluru panas.

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer," kata Rosti, demikian dikutip Aspirasiku pada laman PMJ News.

Baca Juga: Cara Daftar SNBP 2023, Simak 7 Tahapan yang Perlu Kalian Ketahui

“Memang kami keluarga telah memercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” imbuhnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat juga menambahkan bahwa dirinya menilai keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik. Dia pun dapat menerima vonis 1,5 tahun Bharada E dari hakim.

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi," imbuh Samuel.

Baca Juga: Di Launching JPP, Wamendag Jerry Sambuaga Ungkap Potensi Luar Biasa Aset Kripto Sebagai Komoditas

"Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X