ASPIRASIKU – Terungkap sebuah dokumen penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua.
Terungkapnya dokumen diungkapkan melalui channel Youtube Irma Hutabarat yang berjudul “Berapa isi rekening Josua di BNI? Triliunan?”
Dokumen rekening Josua tersebut kemudian menjadi viral dan beredar luas secara cepat di media sosial.
Baca Juga: 20 Kumpulan Soal UTS PTS PJOK Kelas 5 SD MI Semester 1 dan Kunci Jawaban 2022-2023
Adapun diketahui dalam dokumen juga tertera nama Brigadir J yaitu Nofriansyah Yosua yang terlihat jelas.
Selain tertera nama, tetapi juga tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, nomor rekening, dan bahkan nilai nominal di dalam rekening tersebut.
Tak tanggung-tanggung, nominal dalam rekening BNI tersebut bernilai Rp 99,99 triliun atau hampir mencapai Rp 100 triliun.
Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban UTS PTS Materi Bahasa Sunda Kelas 5 SD MI Semester 1 2022-2023
Isi rekening Brigadir J yang mencapai Rp 100 triliun ini terungkap dalam salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong di tanggal 18 Agustus 2022.
Hal ini kemudian menjadi viral dan ramai diperbincangkan kembali di media sosial.
Banyak yang mengira bahwa nominal tersebut adalah tabungan dari Brigadir J.
Baca Juga: Ridwan Kamil Murka Dengan Sekelompok Warga yang Cabut Label Tenda Bantuan di Cianjur
Guna mencegah terjadinya berita hoax, BNI kemudian membuka suara dan menyatakan bahwa nominal Rp 99,99 triliun tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara nominal angka maksimum.
Yang artinya, jumlah saldo dalam rekening BNI itu bukan milik nasabah Yosua.
Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI yaitu Okki Rushartomo Budiprabowo seperti yang diberitakan Kompas.
Baca Juga: Kumpulan 25 Contoh Soal Seni Budaya Tingkat SMP MTS (Esay) untuk Lomba Cerdas Cermat dan Jawabannya
Dia menjelaskan bahwa nilai nominal Rp 99,99 triliun merupakan format dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format, berdasarkan peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017.
Okki juga menegaskan bahwa BNI adalah Bank milik Negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.
Masyarakat Indonesia terus mengikuti kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir J hingga Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Segera Dimulai, Polri Hadirkan Seluruh Tersangka
Kapan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J? Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Masih Beberapa Pekan Lagi
Ferdy Sambo Segera Disidang! Kapolri Ungkap Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Hampir Lengkap
Tiga Kapolda Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J? Begini Jawaban Tegas Polri
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo Meminta Maaf kepada Keluarga Brigadir J: Saya Sangat Menyesal...
Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo CS Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Jelang Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Psikiater
Lita Gading Sebut Isu KDRT Leslar Setingan Guna Kubur Kasus Brigadir J dan Tragedi Kanjuruhan
Terungkap! Ferdy Sambo Rangkul Istrinya Setelah Berhasil Mengeksekusi Brigadir J
Pemeriksaan Saksi Keluarga Brigadir J, Bharada E Sujud di Hadapan Orang Tua Brigadir Josua