ASPIRASIKU – Sebanyak 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dari 12 saksi yang dihadirkan ke persidangan, terdapat 11 saksi yang diterbangkan langsung dari Jambi ke Jakarta.
Sidang Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 25 Oktober 2022 pada pukul 09.30 WIB.
Dalam persidangan tersebut ada momen haru yang dilakukan oleh Bharada E. Sebelum sidang dimulai, terlihat Bharada E berlutut kepada kedua orang tua Brigadir J sebagai bentuk permohonan maaf atas pembunuhan yang telah dilakukan kepada Brigadir J.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2022 Dalam Bahasa Inggris Cocok untuk Caption Media Sosial
Dalam persidangan tersebut, Bharada E berjanji akan berkata jujur. Ia akan menyampaikan sesuai apa yang terjadi sebenernya dalam kejadian tersebut.
“Saya cuma menyampaikan ingin berkata jujur, saya akan membela abang saya, Bang Yos (Brigadir J), terakhir kalinyakalinya,” kata Bharada E di akhir sidang, dikutip langsung Aspirasiku.id dari Antara pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Dalam pernyataan yang disampaikan Bharada E, ia mengaku siap menerima segala konsekuensi hukum yang diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
12 orang saksi dari pihak keluarga yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Baca Juga: Cinta Setelah Cinta 26 Oktober 2022: Ben Mulai Tahu Soal Ayumi Yang Ternyata Punya Dendam Pada Starla
Dilihat dari daftar saksi keluarga Brigadir J. Orang tua hingga kekasih dari Brigadir J dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di persidangan tersebut.
Ibu dari Brigadir J, Rosti Hutabarat yang merupakan salah satu saksi keluarga yang dihadirkan menangis histeris di persidangan. Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Rosti mengatakan bahwa nyawa itu adalah hak Tuhan. Ia mengatakan kalimat tersebut sembari menangis histeris.
Sebagai ibu dari Brigadir J, Rosti pun kerap menangis setiap hari, siang dan malam saat mendapati anaknya tewas karena dibunuh. Ia tidak menyangka bahwa anaknya tewas dibunuh oleh atasannya sendiri yang dianggap sebagai wali anaknya di daerah perantauan.
Rosti tidak menyangka bahwa atasan dari anaknya tersebut melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Padahal, semasa hidup Brigadir J selalu diberi pesan oleh Rosti untuk berprilaku baik kepada atasannya. Ia berpesan kepada Brigadir J untuk berprilaku baik kepada mereka-mereka yang menjadi atasan karena mereka lah yang menjadi wali di tempat Brigadir J merantau untuk bekerja.
"Saya bilang 'Kamu harus baik, itu wali-mu di sana, jadi kamu harus hormat kepada atasanmu'. Jadi selalu saya menyarankan anak seperti itu," tutur Rosti, dikutip langsung Aspirasiku.id dari Antara pada Rabu, 26 Oktober 2022.***