BUKAN Dilecehkan, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati Terungkap Motif Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 17:59 WIB
BUKAN Dilecehkan, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati Terungkap Motif Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J. (PMJ News)
BUKAN Dilecehkan, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati Terungkap Motif Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J. (PMJ News)

ASPIRASIKU - Akhir dari kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diputuskan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menganggap kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak terjadi.

Hakim justu meyakini bahwa Putri Candrawathi hanya sakit hati kepada Brigadir J yang kemudian menjadi motif pembunuhan ini.

Baca Juga: Toyota Agya 2023 Tipe GR Sport Siap Rebut Pasar Honda Brio RS, Sama-Sama Varian Non LCGC

Hal demikian disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam gelaran sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Keyakinan hakim mengenai hal tersebut berdasarkan atas dugaan rekayasa pelecehan. Salah satunya ketika Kuat Ma’ruf melihat Brigadir J berada di kamar tidur Putri saat berada di Rumah Magelang.

Dimana saat itu dikatakan Kuat memanggil Susi untuk memeriksa kondisi Putri di kamar dan menemukan tergeletak di depan kamar mandi.

Baca Juga: Menyambut Hari Valentine, Michaelachel Rilis Single Ajakan Putus Berjudul Be Free

“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku?’ PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang ‘Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu,” kata Hakim Wahyu.

“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candtawathi," imbuhnya.

Hakim Wahyu juga menyebut adanya kejanggalan terkait kronologis tersebut karena Brigadir J dan ajudan lainnya ikut serta merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Toyota Agya 2023 'Naik Kelas' Tidak Lagi Berstatus Mobil LCGC?

Terlebih hubungan Brigadir J dan Putri tak ada masalah berdasarkan kesaksian adik Brigadir J, Mahareza Putra, saat hadir dalam persidangan sebagai saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima text WA dari Putri yang kirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terdakwa saat sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang," kata Hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X