ASPIRASIKU - Rizky Billar akhirnya resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
Setelah dinyatakan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, kini Polres Metro Jakarta Selatan resmi melakukan penahanan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada para wartawan.
Baca Juga: Lesti Kejora Disebut Ingin Temui Rizky Billar Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Damai?
"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," katanya dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Kamis 13 Oktober 2022.
Zulpan juga mengatakan, motif Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora adalah ketahuan selingkuh.
“Kemudian motif yang ke dasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban,” kata Zulpan.
Baca Juga: Begini Tampang Rizky Billar Berbaju Tahanan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
Dijelaskan Zulpan, penanganan kasus yang dilaporkan Lesti Kejora tentang Rizky Billar ini didasari dari laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kasus ini didasari adanya laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022," kata dia.
"Adapun waktu dan tempat terjadinya perkara ini adalah pada hari Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB,” urainya menambahkan.