ASPIRASIKU – Rizky Billar resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Usai penetapan Rizky Billar sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan juga langsung melakukan penahanan.
Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya dengan menggunakan baju tahanan berwarna merah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan.
“Penyidik mengeluarkan penetapan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan dan dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
Penahanan Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
Baca Juga: 4 Zodiak ini Dikenal Rawan Selingkuh dan Nggak Setia Sama Pasangannya, Apakah Termasuk Pasanganmu?
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir dari PMJ News.
“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sebutnya. ***