ASPIRASIKU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan menyusul temuan adanya praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan KPK.
Langkah yang diambil termasuk memberhentikan sementara puluhan petugas rutan KPK yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
"Kita nonjobkan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada para wartawan di Jakarta pada Selasa 27 Juni 2023.
Baca Juga: Polisi Tambah Personel Atur Lalu Lintas Sekitar Kawasan PRJ JIExpo
Alexander melanjutkan, motif di balik praktik pungli oleh petugas rutan KPK tersebut diduga terkait penerimaan uang sebagai imbalan untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka dalam kasus korupsi di dalam rutan.
"Secara sederhana, para tahanan membutuhkan ruang gerak yang lebih luas. Misalnya, mereka perlu berkomunikasi dengan keluarga dan sebagainya, serta membutuhkan makanan dan sejenisnya, dan inilah yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi, ini sebenarnya merupakan kolusi," tegasnya.
KPK menganggap serius praktek pungli ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan petugas rutan KPK serta pemangku kepentingan lainnya dalam kasus ini.
Baca Juga: MUI Temukan Indikasi Penodaan Agama dan Kesesatan dalam Kasus Ponpes Al Zaytun
KPK memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang terlibat dalam praktek pungli dan kolusi ini. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.