ASPIRASIKU - Mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA), Karomani, bersama dua terpidana lainnya, yaitu Profesor Heriyandi dan Muhammad Basri, telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah memasukkan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (16/6/2023).
Ali menjelaskan bahwa Karomani dihukum penjara selama 10 tahun dan didenda sebesar Rp 400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Karomani akan menjalani kurungan selama 4 bulan.
Baca Juga: Bertambah 72 Orang, Total Tersangka Kasus TPPO Kini 284 Orang
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan SGD 10 ribu (dolar Singapura).
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," jelas Ali.
"Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia akan dihukum penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Baca Juga: Pameran Lukisan Karya Van Gogh Akan Hadir Di Jakarta Bulan Juli Nanti, Cek Harga Tiketnya!
Sementara itu, Heriyandi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan didenda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka Heriyandi akan menjalani kurungan selama 2 bulan. Selain itu, Heriyandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.
Terakhir, Muhammad Basri dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan didenda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, Basri akan menjalani kurungan selama 2 bulan. Basri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.***