Ammar Zoni Minta Keluar dari Nusakambangan
Ammar Zoni terseret kasus peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima tahanan lain.
Baca Juga: Latihan Soal PAS Pendidikan Pancasila Kelas 5 Semester 1, Inilah Jawabannya
Berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada 8 Oktober 2025 dan langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sejak sidang perdana pada 23 Oktober 2025, Ammar beberapa kali mengajukan permohonan untuk hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun hingga kini, permohonannya belum dikabulkan.
“Izin, Yang Mulia, apakah kami diperbolehkan hadir langsung minggu depan?” tanya Ammar kepada majelis hakim secara online dari Lapas Nusakambangan pada 21 November 2025.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma, menegaskan bahwa kehadiran Ammar belum diperlukan pada tahap putusan sela.
“Untuk minggu depan, belum diperlukan. Jika pada tahap pembuktian dibutuhkan, tentu akan dipanggil hadir,” ujarnya.***