Langkah Hukum
Pada 6 Januari 2025, Agus Salim melalui kuasa hukumnya, Rizaldi Hendriawan, melaporkan Denny Sumargo, Novi, Garry, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Agus menjalani pemeriksaan terkait laporannya pada 15 Januari 2025, sebagai bagian dari perjuangannya untuk memperoleh haknya atas dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai pengelolaan dana donasi serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.***