Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi di Monas, Tuntut Kesetaraan dan Kejelasan Status Kepegawaian

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Aksi para guru madrasah terkait tuntutan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK. (TikTok/paizirawan02)
Aksi para guru madrasah terkait tuntutan pengangkatan menjadi ASN atau PPPK. (TikTok/paizirawan02)

ASPIRASIKU - Ribuan guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025).

Massa yang tergabung dalam berbagai organisasi guru, salah satunya Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), menuntut kejelasan nasib terkait status kepegawaian, khususnya bagi guru madrasah swasta yang belum memperoleh kuota pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya kebijakan pemerintah yang berpihak kepada guru madrasah, meski mereka memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Atap Asrama Putri Ponpes Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan 18 Luka-Luka

Ketua Umum PGMNI, Heri Purnama, menyebutkan bahwa langkah turun ke jalan merupakan upaya terakhir setelah berbagai jalur dialog dengan pemerintah dan lembaga legislatif tidak membuahkan hasil.

“Kita sudah sampaikan dalam RDPU Komisi 8, Komisi 10 DPR RI, dengan Badan Legislasi, juga ke Kementerian Agama dan MenPAN. Hari ini titik terakhir, final. Aspirasi kita sederhana,” ujar Heri kepada wartawan.

Menurutnya, pemerintah selama ini belum memberikan kesempatan yang sama bagi guru madrasah dalam proses rekrutmen ASN maupun PPPK, berbeda dengan guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga: Cak Imin Soroti 'Gurita' Alfamart dan Indomaret: Ritel Raksasa Dinilai Bunuh Ekonomi Rakyat

Padahal, kedua lembaga pendidikan tersebut memiliki dasar hukum yang sama, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Kita sama-sama lembaga pendidikan, tapi perlakuannya berbeda. Di madrasah tidak ada kuota untuk angkatan PPPK dan ASN,” tambahnya.

Desakan Kesetaraan

Para guru madrasah mendesak pemerintah untuk menerapkan prinsip kesetaraan, terutama dalam pembagian kuota pengangkatan pegawai.

Baca Juga: 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, Satu Diduga Pelaku Perekrutan

Mereka menilai sudah seharusnya madrasah memperoleh porsi yang sama seperti sekolah umum di bawah Kemendikdasmen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X