“Ketika di sana ada kuota PPPK dan ASN, di madrasah juga harus dibuat kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar dibanding sekolah,” tegas Heri.
Selain menuntut kejelasan status kepegawaian, para demonstran juga menyoroti berbagai persoalan administratif dan hak-hak guru madrasah yang belum dituntaskan pemerintah.
Baca Juga: ESDM Turunkan Tim Investigasi, Pertamina Cek Keluhan Warga soal Pertalite ‘Brebet’ di Jawa Timur
Empat Tuntutan Guru Madrasah
Dalam aksi damai tersebut, ribuan peserta membawa empat tuntutan utama yang mereka nilai mendesak untuk dipenuhi pemerintah, yakni:
Menerbitkan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta.
Mengakui masa kerja inpassing dalam perhitungan kepegawaian.
Membayar tunggakan tunjangan guru inpassing tahun 2012–2014 dan 2018–2019.
Menerbitkan SK inpassing bagi guru bersertifikat yang belum diakui secara administratif.
Aksi ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para guru berharap aspirasi mereka dapat segera direspons pemerintah dengan kebijakan konkret demi keadilan bagi seluruh tenaga pendidik madrasah di Indonesia.***