Catat! Ini Waktu Pencairan dan Besar Jumlah Insentif yang Diperoleh Guru Madrasah Bukan PNS dari Kemenag RI

photo author
- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 18:53 WIB
Ilustrasi Insentif Cair (Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Ilustrasi Insentif Cair (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

ASPIRASIKU - Kabar gembira bagi guru madrasah bukan PNS. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) RI saat ini tengah melakukan pemrosesan pencairan insentif untuk para guru.

Rencanaya waktu pencairan insentif yang akan diperoleh guru madrasah bukan PNS ini akan dimulai September 2021. 

Untuk besaran jumlah insentif yang akan dicairkan untuk guru madrasah bukan PNS dari pemerintah ini sekitar Rp300 ribu per guru.

Baca Juga: Cara Mengatasi Hama Tanaman Jeruk dan Pencegahannya

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Aspirasiku dari laman Kemenag, Sabtu 28 Agustus 2021.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," kata dia.

Dijelaskannya, untuk insetif guru madrasah bukan PNS ini rencananya akan diberikan pada  Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Guru dan Dosen Agama Hindu Harap Siap-siap, Kemenag Gelontorkan Beasiswa 3,9 Miliar

Yaqut berharap insentif yang diberikan bisa memotivasi guru bukan PNS bisa lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Sementara dijelaskan Dirjen Pendidikan Islam M Ali, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak untuk menerima insentif.

Hal ini disebabkan total kuota yang ada dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru di setiap provinsi.

Baca Juga: Dana Pelatihan Prakerja Dikirim Bertahap, Silakan Cek

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata dia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X