Tak Ada Lagi Guru Honorer 2026, Kemendikdasmen Dorong Redistribusi ASN dan Pendidikan Inklusif

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Pemerataan Guru dan Pendidikan Inklusif Jadi Fokus Kemendikdasmen untuk Semua Anak Indonesia (puslapdik.kemendikdasmen.go.id)
Pemerataan Guru dan Pendidikan Inklusif Jadi Fokus Kemendikdasmen untuk Semua Anak Indonesia (puslapdik.kemendikdasmen.go.id)

Dalam Taklimat Media Tahun 2025 pada 23 Oktober, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa kebijakan redistribusi guru tidak dimaksudkan untuk sentralisasi, tetapi untuk pemerataan tenaga pendidik di seluruh daerah.

Nunuk Suryani menambahkan, program “guru paruh waktu” yang mulai diterapkan tahun ini adalah bagian dari masa transisi menuju sistem kepegawaian berbasis ASN.

“Diharapkan pada tahun 2026 tidak ada lagi guru berstatus honorer, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” jelas Nunuk.

Baca Juga: Bayang-Bayang Utang Whoosh: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hadapi Tantangan Besar

“Kita ingin memastikan semua guru mendapat status yang jelas, perlindungan kerja, dan kesejahteraan yang layak.”

Kebijakan redistribusi guru ASN ini memiliki dasar hukum melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025, yang memungkinkan pemerintah daerah menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.

Perkuat Pendidikan Inklusif dan Layanan Disabilitas

Selain redistribusi guru, Kemendikdasmen juga memperkuat pendidikan inklusif dengan mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan daerah.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kini Tanpa Nahkoda Usai Menuai Hasil 'Telur Busuk' dan Hancurnya Harapan Besar Usai Kegagalan Masuk Piala Dunia 2026

ULD berfungsi sebagai wadah koordinasi layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas dan guru pendamping khusus (GPK).

“Setiap anak berhak atas pendidikan yang layak. Karena itu, kami dorong pembentukan ULD di seluruh daerah agar guru pendidikan khusus memiliki ruang kerja yang diakui dan terlindungi,” ujar Nunuk.

“Dengan cara ini, kita memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal.”

Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menambahkan bahwa redistribusi guru juga membantu menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antarwilayah serta memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat Kenaikan Insentif Jadi Rp400 Ribu per Bulan, Pemerintah Siapkan 150 Ribu Beasiswa Pendidikan

“Kebijakan ini memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dengan mekanisme ini, beban kerja dan tunjangan profesi bisa berjalan seimbang,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X