Kolaborasi untuk Pemerataan dan Kesejahteraan Guru
Melalui kebijakan redistribusi guru ASN dan penguatan pendidikan inklusif, Kemendikdasmen ingin menegaskan bahwa pendidikan yang merata hanya bisa terwujud dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Redistribusi guru ASN dan pendidikan inklusif adalah strategi nasional untuk pemerataan layanan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia,” tutup Nunuk.***