Jakarta, ASPIRASIKU – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 92 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Jakarta.
Langkah ini menjadi awal dari Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) S-1/D-IV bagi guru Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) yang belum memiliki gelar sarjana.
Sebagai tahap awal, program ini menargetkan 12.500 guru TK dan SD untuk difasilitasi melanjutkan studi di LPTK penyelenggara.
Baca Juga: BRI Hadirkan News Fest 2025 Menyambut HUT ke-130, Wadah Kreativitas Jurnalis Nasional
Program ini diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan guru, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dengan guru yang berpendidikan tinggi, kualitas pembelajaran di ruang kelas diyakini akan meningkat, berdampak langsung pada pencapaian tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyiapkan generasi muda yang kompeten serta berkarakter.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi guru adalah salah satu prioritas Kemendikdasmen.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Dengan peningkatan kualifikasi dan kompetensi, kita menyiapkan generasi muda Indonesia yang lebih siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Program ini sejalan dengan Asta Cita poin ke-4 Kabinet Merah Putih, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia.
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kerja sama dengan 92 LPTK merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperluas kesempatan guru meningkatkan kualifikasi akademiknya.
“Berdasarkan data Dapodik, masih ada lebih dari 233 ribu guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1/D-IV. Program ini hadir untuk memastikan para guru mendapatkan dukungan memadai agar bisa terus meningkatkan kompetensinya,” ungkap Nunuk.
Melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), guru tetap dapat mengajar sambil kuliah.