Begini Cara Mendaftar SMA di SPMB Banten 2025, CEK di Sini!

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi Begini Cara Mendaftar SMA di SPMB Banten 2025 (Unsplash/Herlambang Tinasih Gusti)
Ilustrasi Begini Cara Mendaftar SMA di SPMB Banten 2025 (Unsplash/Herlambang Tinasih Gusti)

ASPIRASIKU – Sebentar lagi pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sistem Penerimaan Murid Baru Banten 2025 dibuka.

Beberapa tahapan pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA) di SPMB Banten 2025 sudah ditetapkan.

Lantas, bagaimana cara untuk mendaftar Sekolah Menengah Atas (SMA) di SPMB Banten 2025?

Baca Juga: Universitas Syiah Kuala Buka Rekrutmen Calon Mahasiswa Doktor PDDI untuk Dosen PTN dan PTS 2025, Ini Program Studi yang Ditawarkan

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknik Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuaraan Negeri, dan Satuan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026, berikut ini adalah rincian tata cara pendaftaran.

- Calon murid melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://spmb.bantenprov.go.id

- Calon murid yang kesulitan mendaftar secara online, dapat mendaftar langsung di satuan pendidikan yang dituju dengan membawa semua berkas persyaratan dan akan dipandu atau dibantu oleh petugas di satuan pendidikan

Baca Juga: Unismuh Makassar Buka Pendaftaran Beasiswa Doktor PDDI 2025 untuk Dosen Indonesia, Cek Informasi Lengkapnya

- Calon murid melakukan pendaftaran di SPMB berbasis NISN sesuai data dari Kementerian

- Calon murid memilih jenjang pendidikan, jalur pendaftaran sesuai dengan keinginan

- Calon peserta didik menginput data serta mengupload file sesuai persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diminta dalam aplikasi SPMB

Baca Juga: Adinda Yusria Rachma, Anak Guru PAUD di Yogyakarta Raih Beasiswa Penuh UGM dan Wujudkan Mimpi Sang Ibu

- Calon murid melakukan tagging lokasi sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga

- Jika dokumen yang di upload tidak berbasis tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X