ASPIRASIKU - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025.
Perubahan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK di seluruh wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi sempat mewacanakan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.00 WIB.
Namun, dalam surat edaran resmi, waktu belajar ditetapkan mulai pukul 06.30 WIB.
"Jam masuk dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya tetap proporsional sesuai jam efektif. Jadi tidak mengubah durasi, hanya dipercepat waktunya," ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, kepada wartawan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Selain penyesuaian jam masuk, kebijakan baru ini juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar hanya berlangsung dari hari Senin hingga Jumat.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Siap Mengguncang Rekening Jutaan Pekerja Benarkah Cair Juni 2025, Kita Tunggu Saja
Dengan demikian, sekolah diminta untuk tidak mengadakan pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu.
Dalam hal implementasi, Pemprov Jabar memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kepala daerah dapat menindaklanjuti kebijakan ini melalui surat edaran masing-masing sesuai dengan jenjang pendidikan yang menjadi wewenangnya.
“Teknis pelaksanaannya diserahkan ke bupati hingga walikota. Misalnya SD dan SMP, itu kan kewenangan bupati, jadi silakan menyesuaikan," jelas Herman.