Wajib Belajar 13 Tahun Resmi Masuk Ranperda Jakarta, TK hingga SMA Wajib, Tak Sekolah Bisa Kena Sanksi Lho

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 22:00 WIB
Wajib Belajar 13 Tahun
Wajib Belajar 13 Tahun

ASPIRASIKU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengajukan rancangan kebijakan besar di dunia pendidikan.

Apa yang di rancang yaitu wajib belajar 13 tahun dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Selasa 27 Mei 2025.

Baca Juga: Kapan Idul Adha 2025, Arab Saudi Pantau Hilal 27 Mei 2025, Ini Jadwal dan Perkiraannya Jangan Sampai Terlupa

"Kami sependapat bahwa partisipasi pendidikan perlu ditingkatkan sejak usia dini. TK adalah pondasi penting pendidikan nasional," ujar Pramono seperti dikutip Aspirasiku dari ANTARA

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan program prioritas nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.

Ranperda ini dirancang untuk melindungi hak anak usia sekolah dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan menyeluruh.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja Apakah Klaim Dana JKK Bisa Cair, Asal Tahu Triknya Yuk Kupas Tuntas Prosedur dan Rasakan Manfaatnya

Mengatasi Ketimpangan dan Kesenjangan

Ranperda juga mengakomodasi berbagai tantangan pendidikan di Jakarta, mulai dari akses, kualitas tenaga pengajar, kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta, kebutuhan penyandang disabilitas, hingga digitalisasi pembelajaran.

Salah satu sorotan penting adalah konsep Zona Layanan Satuan Pendidikan (ZLSP) yang akan menciptakan keseimbangan antara daya tampung sekolah dan jumlah anak usia sekolah dalam satu wilayah.

"Melalui kebijakan ZLSP, kami berharap ketimpangan akses pendidikan antarwilayah bisa ditekan," katanya.

Baca Juga: Resign Tapi Cuan! Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, JHT, JKM, JKK Setelah Pekerja Mengundurkan Diri

Program Pendukung: KJP Plus dan KJMU

Untuk mendukung implementasi wajib belajar 13 tahun, Pemprov DKI juga telah memperkuat bantuan sosial pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X