ASPIRASIKU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengajukan rancangan kebijakan besar di dunia pendidikan.
Apa yang di rancang yaitu wajib belajar 13 tahun dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Selasa 27 Mei 2025.
"Kami sependapat bahwa partisipasi pendidikan perlu ditingkatkan sejak usia dini. TK adalah pondasi penting pendidikan nasional," ujar Pramono seperti dikutip Aspirasiku dari ANTARA
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan program prioritas nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.
Ranperda ini dirancang untuk melindungi hak anak usia sekolah dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan menyeluruh.
Mengatasi Ketimpangan dan Kesenjangan
Ranperda juga mengakomodasi berbagai tantangan pendidikan di Jakarta, mulai dari akses, kualitas tenaga pengajar, kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta, kebutuhan penyandang disabilitas, hingga digitalisasi pembelajaran.
Salah satu sorotan penting adalah konsep Zona Layanan Satuan Pendidikan (ZLSP) yang akan menciptakan keseimbangan antara daya tampung sekolah dan jumlah anak usia sekolah dalam satu wilayah.
"Melalui kebijakan ZLSP, kami berharap ketimpangan akses pendidikan antarwilayah bisa ditekan," katanya.
Program Pendukung: KJP Plus dan KJMU
Untuk mendukung implementasi wajib belajar 13 tahun, Pemprov DKI juga telah memperkuat bantuan sosial pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).