WAJIB PERHATIKAN! 5 Prinsip Utama SPMB 2025 SMA–SMK Negeri di Lampung Berdasarkan Petunjuk Teknis Resmi

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
5 Prinsip Utama SPMB 2025 SMA–SMK Negeri di Lampung Berdasarkan Petunjuk Teknis Resmi (disdikbud.lampungprov.go.id)
5 Prinsip Utama SPMB 2025 SMA–SMK Negeri di Lampung Berdasarkan Petunjuk Teknis Resmi (disdikbud.lampungprov.go.id)

ASPIRASIKU - Tahun ajaran baru segera dimulai, dan sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025–2026 untuk SMA dan SMK Negeri di Provinsi Lampung telah resmi ditetapkan.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, SPMB tahun ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan.

Dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi, SPMB menjadi sistem seleksi yang menjamin setiap siswa mendapatkan kesempatan yang setara untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Apa Itu Kartu Nusuk? Ini Pengertian Kartu Nusuk yang Sudah Diterima Calon Haji di Arab Saudi dari Kemenag

Seluruh proses pendaftaran juga gratis, dan didukung oleh berbagai instansi penting seperti Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, dan Dinas Kominfo.

Panitia pelaksana disiapkan di dua level provinsi dan satuan pendidikan, dengan tugas dan fungsi yang jelas—mulai dari penyusunan regulasi hingga laporan akhir.

Sistem ini dirancang agar seluruh masyarakat bisa mengakses pendidikan secara adil dan terbuka, tanpa hambatan birokrasi maupun ekonomi.

Baca Juga: 40 Soal PAT IPS Kelas 4 SD/MI Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban

5 Prinsip Utama SPMB 2025

1. Objektif – Berdasarkan syarat & seleksi, bukan titipan.

2. Transparan – Semua proses terbuka untuk publik & orang tua.

3. Akuntabel – Dapat dipertanggungjawabkan dari awal hingga akhir.

4. Berkeadilan – Setiap siswa punya kesempatan yang sama.

5. Tanpa Diskriminasi – Tak peduli suku, agama, asal daerah, atau status ekonomi.

Baca Juga: Kupas Tuntas 10 Soal Essay Occupation untuk PAT Bahasa Inggris Kelas 4 SD! Belajar Profesi Jadi Gampang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: disdikbud.lampungprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X