Kemenag Pastikan Jemaah Haji yang Wafat Tetap Dapat Hak: Badal Haji dan Asuransi Jiwa Difasilitasi

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 06:00 WIB
Foto ilustrasi jemaah sedang beribadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram (Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)
Foto ilustrasi jemaah sedang beribadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram (Unsplash/Izuddin Helmi Adnan)

ASPIRASIKU — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak jemaah calon haji Indonesia yang meninggal dunia selama masa ibadah.

Dua bentuk hak yang dijamin adalah pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi jiwa.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Basir, menyatakan bahwa badal haji akan dilaksanakan oleh petugas haji asal Indonesia, sedangkan pengurusan asuransi jiwa dilakukan setelah operasional haji 2025 rampung.

“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” kata Abdul Basir dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Dirgia Jasmine Raih Juara I Lomba Bertutur 2025 se-Kota Bandar Lampung, Hingga Para Juri Kasih Tips Ini ke Seluruh Peserta

Penjelasan dan Dasar Hukum Badal Haji

Badal haji merupakan praktik ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.

Dalam Islam, badal haji diperbolehkan (jaiz) untuk mereka yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik untuk menunaikannya sendiri.

Praktik ini didukung oleh mayoritas ulama dari empat mazhab dan bersumber dari hadits sahih.

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Ibnu Abbas RA menceritakan bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang meninggal sebelum melaksanakan haji yang telah dinazarkan.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan STMKG Buka Pendaftaran Tahun 2025! Simak Persyaratan, Tahapan Seleksi, Hingga Biaya Seleksinya

Rasulullah menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.”

Namun, badal haji tidak sah jika dilakukan atas nama orang yang masih hidup, sehat, dan mampu secara fisik serta finansial untuk menunaikan haji sendiri.

Syarat Pelaksanaan Badal Haji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X