ASPIRASIKU — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak jemaah calon haji Indonesia yang meninggal dunia selama masa ibadah.
Dua bentuk hak yang dijamin adalah pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi jiwa.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Basir, menyatakan bahwa badal haji akan dilaksanakan oleh petugas haji asal Indonesia, sedangkan pengurusan asuransi jiwa dilakukan setelah operasional haji 2025 rampung.
“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” kata Abdul Basir dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
Penjelasan dan Dasar Hukum Badal Haji
Badal haji merupakan praktik ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.
Dalam Islam, badal haji diperbolehkan (jaiz) untuk mereka yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik untuk menunaikannya sendiri.
Praktik ini didukung oleh mayoritas ulama dari empat mazhab dan bersumber dari hadits sahih.
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Ibnu Abbas RA menceritakan bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang meninggal sebelum melaksanakan haji yang telah dinazarkan.
Rasulullah menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.”
Namun, badal haji tidak sah jika dilakukan atas nama orang yang masih hidup, sehat, dan mampu secara fisik serta finansial untuk menunaikan haji sendiri.
Syarat Pelaksanaan Badal Haji