Kasus Meme Prabowo-Jokowi: Mahasiswi ITB Ditetapkan Tersangka, Kemendiktisaintek Dorong Penyelesaian dengan Edukasi

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 08:00 WIB
Momen Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024.  ((Instagram/jokowi))
Momen Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024. ((Instagram/jokowi))

ASPIRASIKU – Kasus meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan ramai di media sosial terus menuai sorotan publik.

Meme yang menampilkan keduanya berciuman itu dibuat oleh seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS.

SSS sebelumnya telah dipanggil ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, penahanan terhadap SSS akhirnya ditangguhkan lantaran ia masih harus melanjutkan perkuliahan.

Baca Juga: Tips Membuat Jadwal Belajar Bagi yang Malas Tapi Mau Pintar! Simak dan Terapkan

Menyikapi kegaduhan ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turut angkat bicara.

Menteri Brian Yuliarto menegaskan bahwa pendekatan edukasi dan pembinaan dinilai lebih tepat dalam menangani kasus semacam ini, apalagi melibatkan mahasiswa.

“Kemendiktisaintek menilai bahwa proses klarifikasi dan bimbingan etis di lingkungan akademik menjadi ruang yang lebih tepat untuk menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berekspresi,” ujar Brian dalam keterangan resminya, Senin (12/5/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya peran pendidikan tinggi sebagai ruang aman bagi mahasiswa untuk bertumbuh, tidak hanya secara intelektual tetapi juga dalam membangun integritas, kepekaan sosial, serta literasi digital yang beretika.

Baca Juga: 14 Mei 2025 Weton Apa? Ini Rahasia Karakter dan Nasibmu Menurut Primbon Jawa!

“Pendidikan tinggi harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan bermakna, bukan hanya untuk penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk integritas, kepekaan sosial, serta literasi digital yang beretika dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Di tengah polemik ini, masyarakat pun terbelah. Sebagian menganggap kasus tersebut layak diproses secara hukum karena dinilai melecehkan simbol negara, sementara sebagian lainnya menilai karya itu merupakan bentuk kritik yang harusnya dijamin sebagai kebebasan berekspresi.

Pihak Istana juga telah memberikan pernyataan terkait kasus ini. Staf Khusus Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan pemerintah menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku, namun berharap pendekatan pembinaan menjadi prioritas.

Baca Juga: Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas dan Berdaya Saing, Holding Ultra Mikro BRI Capai 35,4 Juta Nasabah Pinjaman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X