ASPIRASIKU — Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo tengah berciuman.
Meme tersebut viral di media sosial dan menuai kontroversi.
SSS yang berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008.
Baca Juga: Hasan Nasbi: Ucapan Prabowo Soal Perang Kini Terbukti, Perang Semakin Dekat ke Indonesia
Ancaman hukuman terhadapnya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Penangkapan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Amnesty International Indonesia.
Direktur Amnesty, Usman Hamid, menyatakan bahwa tindakan Polri menunjukkan sikap otoriter dan mencederai kebebasan berekspresi.
“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” ujar Usman dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa ekspresi melalui seni, bahkan dalam bentuk satire maupun meme politik, bukanlah tindak pidana.
“Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Usman juga menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial bukanlah pelanggaran hukum pidana.
Ia mendesak Polri untuk segera membebaskan SSS.