ASPIRASIKU - Seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh pihak kepolisian dan resmi dijadikan tersangka terkait pembuatan meme yang menampilkan Presiden Prabowo dan Presiden ke-71 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang berciuman.
Meme tersebut menuai kontroversi, memicu protes, dan akhirnya dipermasalahkan di ranah hukum.
Menyusul penetapan status tersangka terhadap mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB tersebut, Istana Negara buka suara mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil.
Baca Juga: Hasan Nasbi: Ucapan Prabowo Soal Perang Kini Terbukti, Perang Semakin Dekat ke Indonesia
Hasan Nasbi, yang kini menjabat kembali sebagai Kepala PCO, menyatakan bahwa pihak Istana menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Kami serahkan ke polisi jika ada pasal-pasal yang dilanggar,” ujar Hasan Nasbi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Meski demikian, Hasan berharap agar proses hukum berjalan dengan pendekatan yang lebih membina.
Baca Juga: 10 Mei 2025 Weton Apa? Cek Neptu, Karakter, dan Kecocokan Jodohnya di Sini!
“Dari sisi pemerintah, kalau anak muda punya semangat, mungkin lebih baik dibina,” imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman tentang cara mengekspresikan kritik yang bijak tanpa harus menjatuhkan hukuman.
Menurut Hasan, dalam konteks demokrasi, semangat berlebihan di kalangan anak muda bisa dimaklumi.
“Pembinaan itu bisa membuat mereka lebih baik lagi,” tambahnya.
Baca Juga: Nyaris Tak Hadir di Pernikahan Luna Maya, Vidi Aldiano: Undangannya Salah Nomor!
Mahasiswi yang kini terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut, dilaporkan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.