Dalam siaran pers resminya, Unpad menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan pegawai RSHS, melainkan peserta didik yang dititipkan dalam program pendidikan spesialis.
Tak hanya dari sisi akademik, tindakan tegas juga datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, Kemenkes mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna.
Pencabutan STR otomatis juga membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga pelaku tak bisa lagi menjalankan profesinya sebagai dokter.
“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP. Tindakan ini sangat mencoreng nama baik profesi kedokteran,” kata Aji dalam keterangan resmi, Rabu malam (9/4).
Baca Juga: Ayu Aulia Blak-Blakan! Ungkap Peran Ridwan Kamil dalam Kehamilan Lisa Mariana
Kasus Terbongkar Lewat Media Sosial
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui media sosial X (dulu Twitter), setelah sebuah akun anonim membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp berisi laporan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh dua residen anestesi Unpad terhadap penunggu pasien.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa dugaan ini disertai penggunaan obat bius dan bukti CCTV.
"Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan rudapaksa ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)...," demikian isi pesan yang menjadi viral pada Selasa, 7 April 2025.
Baca Juga: Gara-Gara Daging Babi, Australia Kena Getah Tarif Impor dari Trump
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan polisi terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat proses hukum.
Masyarakat menanti langkah lebih lanjut dari institusi terkait, sembari menuntut keadilan bagi korban dan reformasi etika dalam dunia pendidikan medis.***