ASPIRASIKU - Kasus dugaan pemerkosaan yang mengguncang dunia medis Indonesia kini memasuki babak baru.
Tersangka berinisial PAP (31), seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), residen spesialis anestesi, kini resmi ditahan dan dijerat hukum berat.
Kepolisian mengungkap PAP diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, dengan cara menyuntikkan cairan bius melalui infus hingga korban tidak sadarkan diri.
"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, seperti di kutip Aspirasiku dari ANTARA pada Rabu, 9 April 2025.
Menurut keterangan, pelaku menusukkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali, lalu menyuntikkan cairan bius. Korban pun merasa pusing dan kehilangan kesadaran.
Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban sedang menjaga sang ayah yang tengah kritis.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Persyaratan Cabut Berkas Motor yang Bikin Urusan Samsat Jadi Lancar Jaya
PAP memanfaatkan momen tersebut dan meminta korban menjalani transfusi tanpa pendamping keluarga.
"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," lanjut Hendra.
Korban yang merasa ada kejanggalan langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.
Baca Juga: Hindari Denda! Inilah Persyaratan Perpanjang STNK 5 Tahun Terbaru
Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dokter, dan pegawai rumah sakit lainnya.
PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan," tambah Hendra.