PPKM Level 1, Operasional Tempat Ibadah Bisa 100 Persen di Bulan Ramadhan

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi tempat ibadah. (Unsplash/David Monje)
Ilustrasi tempat ibadah. (Unsplash/David Monje)

h. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala, dan

i. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar, dan

b) khatib, penceramah, pendeta, pandita, pedanda, atau kerohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Puasa Bulan Ramadhan 2022, Ini 10 Amalan Sunnah yang Bernilai Pahala Saat Puasa Ramadhan

3. Jamaah:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer,

c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius),

d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan

e. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena dan sebagainya).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X