Pemerintah Naikkan Level PPKM Jabodetabek jadi Level 3

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 19:50 WIB
Pemerintah menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3. (Bruna Sonore/Pexels)
Pemerintah menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3. (Bruna Sonore/Pexels)


ASPIRASIKU - Pemerintah menaikkan level PPKM di sejumlah wilayah, khususnya wilayah Jabodetabek.

Dilansir akun YouTube sekretariat presiden melalui daring pada Senin, 7 Februari 2022 Pemerintah menaikkan PPKM menjadi Level 3. Kenaikan kasus diprovinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten meningkat sangat pesat.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Resmi Pacaran, Sule: Semoga Menjadi Penyemangat Berkarir

Berikut aturan-aturan terbaru di daerah PPKM Level 3:

• Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.

• Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitas 50 persen

• Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 kapasitas 60 persen

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Pertama Kali Kamu Lihat, Pria Tua atau Wanita? Ketahui Jawabannya

• Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 60 persen, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama

• Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.

• Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen

• Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen

Baca Juga: Jadwal TV RCTI, NET dan MCTV 8 Februari 2022: Saksikan Upin Ipin, Sinetron Ikatan Cinta dan Biar Viral

• Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis

• Tempat ibadah kapasitas 50 persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X