ASPIRASIKU - Pemerintah menaikkan level PPKM di sejumlah wilayah, khususnya wilayah Jabodetabek.
Dilansir akun YouTube sekretariat presiden melalui daring pada Senin, 7 Februari 2022 Pemerintah menaikkan PPKM menjadi Level 3. Kenaikan kasus diprovinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten meningkat sangat pesat.
Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Resmi Pacaran, Sule: Semoga Menjadi Penyemangat Berkarir
Berikut aturan-aturan terbaru di daerah PPKM Level 3:
• Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.
• Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitas 50 persen
• Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 kapasitas 60 persen
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Pertama Kali Kamu Lihat, Pria Tua atau Wanita? Ketahui Jawabannya
• Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 60 persen, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama
• Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.
• Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
• Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
• Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis
• Tempat ibadah kapasitas 50 persen