PPKM Level 1, Operasional Tempat Ibadah Bisa 100 Persen di Bulan Ramadhan

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi tempat ibadah. (Unsplash/David Monje)
Ilustrasi tempat ibadah. (Unsplash/David Monje)

 

ASPIRASIKU - Sejak kasus Covid-19 Indonesia meningkat pemerintah Indonesia melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku di setiap daerah dan tempat. 

Namun dengan berjalannya waktu kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Sehingga kapasitas tempat ibadah yang berada di daerah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sudah bisa diisi hingga 100 persen.

Baca Juga: Sebelum Nonton Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas di Netflix, Simak Kisi-Kisinya!

Meskipun Covid-19 masih ada, pemerintah mengingatkan masyarakat harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

Aspirasiku mengutip dari laman NU Online dilansir Kemenag terkait Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No. SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat, Edisi 1 April 2022 Persiapan Hati Menyambut Ramadhan 2022

Sementara tempat ibadah yang berada di daerah level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. 

Sedangkan di daerah level 3, jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," tegas Menag.

Edaran Menag diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Baca Juga: Memasuki Puasa Bulan Ramadhan 2022, Berikut Ini Doa Ziarah Kubur yang Jadi Tradisi Adat Istiadat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X