ASPIRASIKU – Wilayah Jabodetabek dan Surabaya memasuki PPKM level 2 dikarenakan kasus Covid-19 mengalami penurunan.
PPKM di Kota Surabaya per tanggal 8 Maret 2022 turun level menjadi level 2 berdasarkan Inmendagri No. 15 Tahun 2022. Pemberlakuan ini dimulai sejak 8 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.
Jika penurunan kasus Covid-19 tetap konsisten, maka ada harapan wilayah Surabaya Raya bisa kembali ke PPKM level 1.
Baca Juga: Tiara Tuduh Radit, Mama Karina Tak Terima! Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 10 Maret 2022
“Tetap optimis #DulurSehatSby, semoga Kota Surabaya dan masyarakatnya selalu diberikan kesehatan dalam menjalin setiap kegiatan dan aktifitas kesehariannya. Tetap terapkan protocol kesehatan ya dulur… Jangan sampai kita lengah,” demikian dikutip Aspirasiku dari akun Instagram @sehatsurabayaku, Kamis, 10 Maret 2022.
PPKM level 2 Artinya Apa?
Adapun aturan ketentuan PPKM Level 2 menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No.03 Tahun 2022 sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar Destinasi Wisata Sekitaran Sirkuit Mandalika, Ada Apa Saja?
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen bekerja dari rumah atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Sementara itu, untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi WFO maksimal 75 persen, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal 50 persen.
Baca Juga: Nino Nekat Temui Aldebaran, Bakal Ribut Lagi? Sinopsis Ikatan Cinta 10 Maret 2022
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, toko obat dan apotek tetap bisa beroperasi 24 jam.