ASPIRASIKU - Bar Dronk yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan harus membayar denda sebesar Rp50 juta.
Hal ini diakibatkan tempat usaha tersebut melanggar jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah setempat.
Seperti diketahui, kafe, resto maupun tempat hiburan di DKI Jakarta sendiri hanya diizinkan beroperasi mulai dari pukul 18.00-24.00 WIB.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan dalam keterangannya, Sabtu, 5 Februari 2022, mengatakan bahwa tempat usaha itu disanksi selama 7 hari untuk tidak beroperasi.
"Ada denda administrasi juga Rp50 juta," kata dia, seperti Aspirasiku kutip dari PMJNews.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima kafe dan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: 10 Tips Atasi Susah Tidur Supaya Kamu Tidak Telat Bangun
Kelimanya antara lain Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Hasilnya, tiga kafe melanggar jam operasional selama PPKM level 2.
Kemudian ketiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya kami segel dan pasang garis polisi.***