ASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merubah istilah penggunaan operasi tangkap tangan atau yang akrab disebut OTT kepada para perampok uang rakyat yang tertangkap KPK.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu 26 Januari 2022 saat rapat kerja di gedung DPR atau MPR, Jakarta.
Hanya saja, istilah OTT ini, kata Firli Bahuri akan diubah menjadi tangkap tangan. Jadi, para garong uang rakyat yang tertangkap akan mendapatkan istilah tangkap tangan bukan OTT.
Baca Juga: Sebelum Berangkat Kerja, Jangan Lupa Baca Doa Ini: Insya Allah Dicukupkan Rezeki yang Halal
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Kamis 27 Januari 2022.
Jadi istilah tangkap tangan ini menurut Firli hanya dilekatkan kepada mereka yang tertangkap oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi.
Jadi, sudah dimulai saat ini, para maling-maling uang rakyat tersebut akan dilekatkan istilah tangkap tangan, bukan lagi operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terpopuler Edisi 28 Januari 2022, Tema: Agama Adalah Nasihat
Apa yang menjadi landasan berubahnya istilah OTT menjadi tangkap tangan untuk mereka yang terbukti sebagai maling uang rakyat?
Alasan Firli adalah istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," kata dia.
Baca Juga: UN1TY gandeng Cindy Yuvia ex JKT48 dalam Single 8 yang Ditulis Komposer Justin Bieber, EXO dan NCT
Selain menjelaskan perubahan istilah OTT menjadi tangkap tangan, yang dilakukan KPK menurutnya sebelum melakukan tangkap tangan terlebih dahulu upaya pendidikan masyarakat.
Upaya pendidikan masyarakat ini adalah upaya pencegahan yang akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.