nasional

PNS Diminta Ikhlas Atas Keputusan Pemerintah, Gaji ke-13 Tahun 2022 Tanpa Tukin

Senin, 6 September 2021 | 19:17 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 Tanpa Tunjangan Kinerja (Pixabay/mohamed Hassan)

ASPIRASIKU - Nampaknya pada tahun 2022 Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ikhlas gaji ke-13 yang diperoleh tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini disebabkan kebijakan pemerintah yang kembali melakukan refocusing anggaran berkaitan dengan kebutuhan dana penanganan pandemi Covid-19 yang dinilai masih cukup tinggi di tahun 2022.

Refocusing anggaran ini sendiri bukan yang pertama kali, di tahun 2021, refocusing anggaran oleh pemerintah telah dilakukan sebanyak empat kali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 7 September 2021, Seorang Teman Dekat Ungkapkan Perasaanya

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, keadaan keuangan negara saat ini dalam keadaan tidak baik.

Hal ini menurutnya akibat kontraksi keuangan negara yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.

Maka dari itu, kata dia, keputusan pemerintah terkait gaji 13 PNS tahun 2022 tanpa tukin harus diterima dengan ikhlas dan disikapi dengan bijaksana oleh para PNS.

Baca Juga: Siap-siap Pencairan BSU 2021 Tahap 3, 4 dan 5 Sedang Dalam Proses, Berikut Info Lengkapnya

"Pada refocusing kedua, pemerintah tetap membayarkan THR kepada ASN tanpa menyertakan tunjangan kinerja. Dan dari situ, negara menghemat beberapa belas triliun," kata Guspardi, Senin 6 September 2021.

"ASN harus tetap bersyukur pemerintah masih memberikan gaji ke-13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja. Jadi, kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Pemerintah memang sedang melakukan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 yang entah sampai kapan akan berakhir," ujarnya.

Meski berat bagi para PNS, terlebih dihadapkan pada pandemi. Namun PNS menurutnya harus mengerti dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini. 

Baca Juga: Hadits Kekerasan dan Pelecehan Seksual Dalam Islam yang Harus Semua Orang Pahami

Refocusing anggaran ini dilakukan pemerintah dalam upaya membantu memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK dan program lainnya yang diarahkan guna memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.

"Di sisi lain, pemerintah tentu memahami kebutuhan para PNS sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini