KPK Giring Rombongan Belasan Pejabat Probolinggo ke Jeruji Besi

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 12:50 WIB
Gedung KPK. (PMJ/Fjr)
Gedung KPK. (PMJ/Fjr)

ASPIRASIKU - Buntut dari dugaan kasus jual beli jabatan di Probolinggo, sebanyak 17 orang yang didomanasi merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini KPK melakukan upaya penahanan paksa selama 20 hari. 17 tersangka yang ditahan oleh KPK itu ditempatkan di Rumah Tahanan atau Rutan yang berbeda.

Kasus ini tidak lain lanjutan atas penangkapan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, yang dinyatakan telah terbukti melakukan jual beli jabatan kepala desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Bebaskan Saipul Jamil Wara-wiri di TV, Deddy Corbuzier Sentil KPI

Sebelas tersangka yang merupakan ASN ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta;

  • Ali Wafa (AW)
  • Mawardi (MW)
  • Mashudi (MU)
  • Mohammad Bambang (MB)
  • Masruhen (MH)
  • Abdul Wafi (AW)
  • Kho'im (KO)
  • Akhmad Saifullah (AS)
  • Jaelani (JL)
  • Uhar (UR)
  • dan Nurul Hadi (NH)

Baca Juga: Pertempuran Sengit Taliban Vs Front Perlawanan Nasional Afghanistan di Panjshir, Gencatan Senjata Dimulai

Kemudian enam tersangka lainnya, yakni:

  • Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur
  • Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat
  • Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat
  • Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK
  • dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Antara.

Saat ini KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap.

Lima tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Baca Juga: Perkara Masjid Ahmadiyah Dirusak, Sekjen PBNU: Bertentangan dengan Nilai Agama

Saat ini empat tersangka penerima suap; Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Anggota DPR RI dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kemudian satu tersangka lainnya yang telah ditahan merupakan pemberi suap, yaitu Sumarto selaku ASN Pemkab Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X